Minggu, 20 November 2011

FOURSQUARE

NEW MEDIA FOURSQUARE


Foursquare, atau sering disingkat 4sq, adalah jejaring sosial berbasis lokasi yang dapat dijalankan melalui peranti bergerak yang platformnya telah didukung atau melalui situs bergerak (mobile site) yang disediakan. Peranti Blackberry, iPhone, Android, atau Palm yang digunakan harus memiliki koneksi internet dan sebaiknya dilengkapi dengan alat pelacak lokasi (GPS tracker).
Foursquare sebuah situs social networking, namun yang ini agak berbeda dari facebook dan twitter. Foursquare menawarkan kelebihan agar anda bisa berbagi informasi tentang keberadaan anda atau tempat-tempat yang anda kunjungi. Di samping itu anda bisa saling tukar pikiran, dan juga berkomentar tentang tempat yang anda kunjungi lewat foursquare. untuk lebih jelasnya unduh disinihttp://www.4shared.com/file/DJd62y8_/FOURSQUARE_probo_58410915_2ia0.html

Jumat, 10 Juni 2011

Keadilan Hukum untuk Rakyat Miskin

Belakangan ini istilah bantuan hukum agaknya mengalami kekaburan makna. Baik dalam tataran arti, konsep, maupun pelaksanaan. 

Misalnya, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dana sebesar Rp 96,25 miliar yang dipakai untuk membayar jasa bantuan hukum bagi para pejabat atau mantan pejabat BI yang terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Belum lagi persoalan itu selesai, muncul rencana dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)- sebuah korps yang beranggotakan 4 juta pegawai negeri di Indonesia- untuk membentuk Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH).

Di negara yang sistem bantuan hukumnya belum tertata secara rapi, semacam Indonesia, dampak dari penyalahgunaan makna atau istilah, bisa berakhir keruwetan. Seharusnya, konsep bantuan hukum adalah kepada rakyat miskin, yang justru jumlahnya lebih banyak dari pegawai negeri atau pejabat BI. Menghadapi persoalan hukum yang lebih sering dan pelik, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap nasib orang-orang miskin tersebut?

Akses Keadilan

Mendapatkan bantuan hukum merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Hak asasi tersebut merujuk pada syarat setiap orang untuk mendapatkan keadilan, tak peduli dia kaya atau miskin. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.

Secara umum, bantuan hukum bisa diartikan sebagai pemberian jasa hukum kepada orang yang tidak mampu --biasanya diukur secara ekonomi. Ini juga bisa diartikan, penyediaan bantuan pendanaan bagi orang yang tidak mampu membayar biaya proses hukum (Collins Essential English Dictionary 2nd Edition, 2006). Karena bantuan hukum itu melekat sebagai sebuah hak, maka ada dua esensi dari bantuan hukum: rights to legal representation dan access to justice.

The rights to legal representation bermakna hak seseorang untuk diwakili atau didampingi oleh advokat selama peradilan. Access to justice berdimensi lebih luas lagi, yakni tidak hanya diartikan sebagai pemenuhan akses seseorang terhadap pengadilan atau legal representation, tapi harus memberikan jaminan bahwa hukum dan hasil akhirnya layak, dan  berkeadilan (UNDP, 2004). 

Adnan Buyung Nasution (2005)  memberikan tiga poin pokok dari access to justice yaitu, hak untuk menggunakan dan/atau mendapatkan manfaat dari hukum dan sistem peradilan guna mendapatkan keadilan dan kebenaran material, jaminan dan ketersediaan sistem serta sarana pemenuhan hak (hukum) bagi masyarakat miskin, dan metode atau prosedur yang dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Indonesia, belum memiliki suatu sistem bantuan hukum yang diatur oleh undang-undang.  Akibatnya, bisa dibilang, pemberian bantuan hukum, terutama bagi orang miskin, dilakukan secara serabutan. Itu pun sedikit sekali disokong oleh Negara, baik dalam hal praktek maupun pembiayaan. Yang zda justru, pencantuman pos alokasi dana bantuan hukum di instansi pemerintah, seperti termaktub dalam APBN.

Menurut APBN 2008, Mahkamah Agung (MA) mendapatkan alokasi dana total program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum sebesar Rp 6,454 triliun, Kejaksaan Agung sebesar Rp 2 triliun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 793,9 miliar, dan Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp 4,846 triliun. 

Namun, dalam prakteknya, penggunaan dana-dana tersebut tampaknya lebih bersifat internal. Tertuju kepada biro/bidang di instansi masing-masing. Kalau pun ada yang disebar ke publik, biasanya hanya berupa program kampanye, publikasi, dan konsultasi kilat. sedikit sekali yang dipakai untuk melakukan pendampingan langsung kepada orang miskin yang hak atas keadilannya direnggut selama berurusan dengan hukum.

Hak Rakyat Miskin

Ada dua hal yang perlu disorot jika kita benar-benar serius memperhatikan pemenuhan hak rakyat miskin mendapatkan keadilan, dalam hal pemberian bantuan hukum. 

Pertama, memurnikan peran advokat dan komitmennya. Kedua, langkah konkrit negara untuk menata sistem bantuan hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Untuk poin pertama, advokat perlu memahami posisinya sebagai orang yang menyandang profesi mulia dan terhormat. Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 

Ayat ini bermakna bahwa kewajiban advokat tersebut bersemayam dalam diri advokat sebagai konsekuensi dari kemuliaan profesinya. Artinya apa? Setiap advokat harus memberikan segala daya, biaya, dan upayanya untuk sungguh-sungguh memberikan bantuan hukum kepada orang miskin.

Di sisi lain, untuk poin kedua,  negara juga perlu menjamin hak atas bantuan hukum bagi orang miskin itu dalam suatu undang-undang. Jaminan dalam undang-undang akan memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme pemberian dan pembiayaan bantuan hukum bagi orang miskin. Inilah bukti keseriusan negara berpihak pada keadilan dan orang miskin.

 Di negara-negara lain, biaya penyelenggaraan bantuan hukum ditanggung oleh negara (state budget) dan dialokasikan setiap tahunnya. Australia Legal Aid Commision (2003-2004) memiliki total pendanaan $AU 337,757 juta, The Taiwan Legal Aid Foundation (2003-2004) sebesar $NT 217,97, di Afrika Selatan (2006-2007) US$ 77,7 juta. Anggaran bantuan hukum di berbagai negara hampir selalu meningkat setiap tahunnya.

 Adanya alokasi dana tak berarti selesai semua persoalan bantuan hukum. Dalam prakteknya perlu sekali kesungguhan, keseriusan, dan kebersihan setiap elemen pendukung, supaya dana dan upaya tersebut tepat sasaran kepada orang miskin yang membutuhkan keadilan.

Afrika Selatan misalnya, merasa perlu membentuk sebuah komisi/perhimpunan independen yang mengelola dana bantuan hukum, mendistribusikan kepada pekerja bantuan hukum, mengawasi, dan melaporkannya kepada parlemen sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.            

Bantuan hukum, sekali lagi, bertalian sangat erat dengan keadilan rakyat. Bertalian erat dengan hak asasi manusia. Karenanya negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhinya. Jika tidak, kita patut bertanya: benarkah negara menjamin hak asasi manusia?

Jumat, 20 Mei 2011

“Inspirasi Bagi Saya”



Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika..

Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar. Semasa SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno telah menggembleng jiwa nasionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar "Ir" pada 25 Mei 1926.

Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia Merdeka. Akibatnya, Belanda, memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, beliau menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu.

Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas pada tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, beliau kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu.

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang disebutnya Pancasila. Tanggal 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945 Ir.Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama.

Sebelumnya, beliau juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok.

Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas pertanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, yang pada hari Minggu, 21 Juni 1970 ia meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jatim di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah menganugerahkannya sebagai "Pahlawan Proklamasi".

Selasa, 29 Maret 2011

Tugas Softskill "Gaya Pacaran"

Nama                    : RAJIMAR SUHAL HAISBUAN    
Kelas                     : 1 ia 15
NPM                      : 55410600

            Kalo ditanya untuk apa kamu pacaran ? Kira-kira tahu engga atau ada yang bisa memberikan jawaban yang pasti kenapa harus punya pacar, dan buat apa pacaran, soalbya kalo ngeliat haya dan budaya pacaran generasi melenium ini kok lebih banyak menyerempet-nyerempetnya, jangan marah dulu ya emang gak semua remaja pacarannya nyerempat, tapi percepatan kematangan usia pubertas bisa jadi patokan kalo anak sekarang lebih cepet gedenya, naah udah sering dibahas kalo cewe yang mengalamai menarche (haid pertama) dan cowok udah mimpi basah, maka udah mengalamai dorongan seksual, yah salah satunya ketertarikan terhadap lawan jenis, keinginan untuk seneng berdekatan termasuk diperhatikan apalagi disayang.
Satu hal yang mungkin sering dilupakan adalah buat apa sih kita pacaran, tujuannya apaan, terus pantes engga sih baru paje putih biru udah punya doi, kalo dilihat fungsi pacaran sebenernya buat apaan, emangnya pacaran engga pake pegangan atau kiss bisa ???


            Terus dilihat fungsinya karena udah jadian maka kamu bisa ngapa-ngapain, sang pacar, abis kalo engga begitu engga asyik pacarannya, apa memang musti begitu ?? Ada semacam anggapan diantara beberapa remaja bahwa, wajar-wajar aja kalo cuma kiss, yah bisa dianggap semacam ungkapan atau expresi kasih sayang. Terus kapan pacar pantas dikiss dan kamu kalo boleh nge-kiss pacar. Soalnya kalo udah berdekatan susah banget ngontrol tendangan adrenalin, apalagi buat cowok yang seolah-olah sering menjadi decision maker dalam berprilaku dalam pacaran, dan terus terang ajah kadang-kadang cewek itu suka bingung untuk menolak tangan jahil cowok loh... padahal belum tentu pacar kamu seneng digerayangin, tapi sayangnya komunikasi untuk hal-hal yang kayak gini susah banget diomongin, padahal yang namanya sayang engga harus selalu melakukan hal-hal yang menjurus kearah sana khan ?? terus coba tanya sama hati kecil kamu apakah bener yang namanya sayang atau cinta berarti kamu bisa ngapa-ngapa'in pacar kamu ?? padahal pacar belum teentu atau kamu juga belum tentu jadi pasangannya kelak khan ??
Kalo orangtua jaman dulu khan jarang-jarang yah yang awalnya pacaran, biasanya dikenalin (baca dijodohin) dan dalam beberapa bulan, akhirnya menikah. jadi pacaran itu sendiri adalah penjajagan, sosialisai, belajar menghadapi konflik, menghargai perbedaan dan sebenernya proses pemahaman interaksi dengan lawan jenis. Mustinya dengan perkembangan nilainya, arti pacaran jadi lebih demokratis dan positif tapi kok malah menimbulkan banyak bencana, kayak misalnya kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, dating rap, kekerasan dalam pacaran atau bahkan HIV/AIDS.
Terus mesti gimana dong ???

Kesepakatan
            Buat kamu yang udah atau bahkan belom pacaran (masih PeDeKaTe), kalo mau memulai sebuah hubungan, buat aja kesepakatan hal-hal apa yang masih bisa di tolerir untuk bisa atau tidak dilakukan, tanyakan sama sang pacar perilaku seperti apa yang bisa dia terima, bahkan kalo mau meleparkan rayun pulau kepala, banyak-banyak pikirin dampak dari kenakalan tangan dan si 'adek'. Coba empati kalo hal itu terjadi sama kakak atau adik perempuan kamu ??? Dengan adanya kesempakatan maka kalo terjadi hal-hal yakin tidak diinginkan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terpaksa harus menerima perlakukan dari perilaku yang ngaco, kalo dari awal kalian udah sepakat untuk hot, terus entarnya putus kan posisinya jadi fair kan.

LihatSikon
            Hindari tempat atau suasana yang biasa mengundang, mengundang untuk kamu horny atau bisa membuat kamu kebablasan, asal tahu aja beberapa kasus dari teman kamu yang akhirnya melakukan HUM (Hubungan Intim), karena abis nonton bokep bareng pacar, dan tempat atau lokasi dari terjadinya HUM sebelum menikah adalah rumah, naaah kalo udah ngerasa dirumah engga ada siapa-siapa, cuma kalian berdua, coba deh cari teman yang lebih rame sehingga engga bikin kalian terlarut dalam kesepian mengundang.
Sebenernya pacaran harus cium bibir dan pegangan tangan engga sih ??
Engga ada yang bilang kalo pacaran engga pake pegang dan cium bibir, engga afdhol. Engga ketahuan siapa yang memulai kesepakatan kalo pacaran engga melakukan duia aktivitas diatas maka engga lengkap, padahal yang namanya pertimbangan nilai, kamu dan pacar khan beda, kalo menurut kamu kamu ok-ok ajah cium bibir belum tentu menurut pacar kamu juga ok untuk dicium. Biasanya sih jalan menuju prilaku yang ngaco biasanya diawali dari yang kecil-kecil dari mulai memegang jari, trus lengan trus dan trus deh, apalagi kalo cowok-cowok ngedapetin cdweknya diem ajah, diemnya cewek sering diartikan bahwa sang cewe menerima dan tidak keberatan padahal mana cowok-cowok tahu kalo sebenernya cewek tuh bingung musti nolaknya gimana atau takut cowoknya marah dan dibilang engga sayang karena engga dibolehin minta yang lebih dari pegangan dan cium bibir. Untuk informasi aja ya cowok-cowok coba deh tanya pacar kamu apa mereka seneng atau keberatan engga sih kalo misalnya badannya digerayangain sama kamu. Terus buat cewek-cewek jangan berharap deh cowok itu bisa 'ngebaca' pikiran kamu, atau engga bakalan minta yang lebih, apalagi kalo kamunya diem ajah, jadi ngomongin aja kalo kamu engga suka atau engga terima, soalnya kan pacaran terkadang engga ngejamin kalo kamu bisa terus sama dia sementara kamu udah abis diekplorasi sebelum waktunya. Soalnya dampak psikis dan fisik itu nampak di cewek, karena jelas aja cowo engga punya selaput dara dan engga bakalan hamil, apalagi dari anatomis alat reproduksi cowok lebih nampak, sedangkan cewek lebih sulit untuk dideteksi. Sebenernya juga dengan membicarakan pantes engga dua aktivitas tersebut dilakukan adalah satu hal yang semestinya memang dikomunikasikan, inget-inget aja tujuan kamu pacaran emangnya cuman buat menyalurkan dorongan biologis aja??
Kapan Sebaiknya ngebicarakan gaya atau prilaku apa dalam berpacaran ? 

- Sedini mungkin, artinya ketika kalian mulai PeDeKaTe dan dapet lampu hijau, naaah soalnya kalo baru jadian itu lagi anget-angetnya sih, dengan begitu menunjukan bahwa kamu naksir si doi bukan hanya karena doi cakep atau seksi aja, tapi menghargai dia sebagai perempuan bukan cuma sebagai object yang bisa dipegang, dipeluk dan dicium. 

- Jangan asal ngikuti Trend, kalo itu bertentangan dengan nilai yang kamu anut, misalnya kayak di bulan puasa pantes engga disiang bolong kamu jalan sambil peluk-peluk'an. Atau karena teman kamu bilang DeepKiss itu lagi heboh, terus kamu juga jadi penasaran pengen coba, tanpa tahu konsekuensi apa setelah ber-DeepKiss. Disamping membangkitkan libido kamu, ciuman model gitu juga adalah media yang tepat untuk bisa menularkan penyakit misalnya aja Hepatitis C atau bahkan HIV. Coba pikirin lagi semua dampak dari dorongan seksual kamu, emang sih enak dan susah di tahan, tapi kalo udah hamil atau HIV lebih engga enak. jadi bukan cuma jadian ajah, belajar bertanggungjawab bahwa pacar kamu adalah bukan milik kamu, dia sama sama kamu punya asasi, keinginan dan penghargaan.
Emang sih semua keputusan ada di tangan kamu dan kamu yang punya pilihan tapi dengan punya pengetahuan atas pilihan kamu, kamu akan jadi lebih terbekali... Cewek kamu adalah Ibu dan saudara perempuan kamu, so berani bilang TIDAK sebelum terjadi yang engga-engga.